KORANJURI.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo melaksanakan Sosialisasi Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Selasa (12/11/2024).
Berlangsung di balai desa setempat, sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo (BPN), Andri Kristanto didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ganjar Aji Saroso, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wahyudi Widodo.
Sosialisasi dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat, Ketua RW, Ketua RT, dan perwakilan warga Desa Sidodadi.
Kepala kantor BPN Purworejo Andri Kristanto menyampaikan, target di Desa Sidodadi sejumlah 1.200 bidang tanah. Untuk mendukung percepatan Program Strategis Nasional yaitu PTSL Tahun 2025 dibutuhkan koordinasi antara Pemerintah Desa Sidodadi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
“PTSL ini merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya. Proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan atau entitas setingkat dengan itu,” ujar Andri di sela kegiatan.
Program ini menurut Andri, bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dengan diimplementasikan oleh pemerintah.
Masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum, meningkatkan nilai aset tanah, meminimalisir sengketa tanah, dan masih banyak lagi.
“Syarat mengikuti Program PTSL yakni dokumen kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah berupa Letter C/sejenisnya, Tanda batas yang sudah terpasang, Bukti BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) dan surat permohonan/surat pernyataan sebagai peserta PTSL Tahun 2025,” terang Andri.
Disampaikan, tahun 2024 ada 25 desa ikut Program PTSL. Tahun 2025 ditargetkan 30 sampai 35 desa ikut program ini dengan target luasan 5.000 hektar dengan jumlah 28.000 Sertipikat
“Semua warga diharapkan bisa memanfaatkan program ini, karena manfaatnya yang sangat banyak. Perlu diingat hanya sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas bidang tanah yang kuat dan mempunyai kepastian hukum,” pungkas Andri. (Jon)