BPJS Kesehatan Tanggapi Keputusan Judicial Review MA



KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 lalu.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Senin, 9 Maret 2020.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Apabila informasi telah teruji kebenarannya, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ujarnya. (Way)