BNN Musnahkan 63,1 Kg Sabu-sabu dan 11,34 Kg Ganja

oleh
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jumat, 19 Januari 2024 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 63,1 kg sabu-sabu dan 11,34 kg ganja.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, sebelumnya BNN juga memusnahkan 97 kg sabu-sabu di Kalimantan Barat.

“Sisa dari pemusnahan di Kalimantan Barat dimusnahkan di kantor BNN RI sebanyak 15,9 kilogram,” kata Marthinus, Jumat, 19 Januari 2024.

Martinus mengatakan, kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang akan menghancurkan generasi bangsa.

Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah ditetapkan secara hukum oleh kejaksaan. Sejumlah barang bukti, menurut Marthinus, masih dalam proses inkrah.

“Kami simpan menunggu penetapan dari Kejaksaan untuk selanjutkan akan kami musnahkan,” jelasnya.

Sementara, para pelaku yang tertangkap mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News