Berkat ‘Nyanyian’ Pemakai Pil Koplo, Polisi Ciduk 3 Orang

oleh
3 orang sebagai pengguna dan pengecer pil koplo diamankan Polsek Denpasar Barat - foto: Istimewa

Berkat ‘Nyanyian’ Pemakai Pil Koplo, Polisi Ciduk 3 Orang
KORANJURI.COM – Setelah mengamankan Andri Eko Susanto alias AES (28), polisi mengusut jaringan pengecer pil koplo di Denpasar. 2 pelaku lain masing-masing, Gede Marjana alias GM (36) dan Irfan Efendi alias IE (31).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra menjelaskan, pelaku Andri Diamankan ketika berada Pameran Dagang dan Industri jalan Mahendradatta, Denpasar, Sabtu (5/5/2018) malam.

“Dari pelaku AES ini diamankan 10 butir pil warna putih berlogo Y. Pil tersebut dikemas dalam satu paket plastik klip,” jelas Aan Saputra, Minggu, 6 Mei 2018.

Penangkapan AES berawal dari kecurigaan polisi yang tengah menggelar patroli rutin di tempat keramaian. Aan menjelaskan, perilaku tersangka AES terlihat tak lazim dan mencurigakan.

Petugas lantas melakukan pemeriksaan badan. Kemudian, ditemukanlah pil koplo itu dari saku celana pelaku.

“Setelah dibawa ke Polsek Denbar, pelaku AES mengakui dan menunjukkan dari aman asal pil koplo itu. Muncullah dua nama pelaku lain yakni GM dan IE,” jelas Aan. >(*)

KORANJURI.com di Google News