Berkah Idul Fitri, 159.557 Narapidana di Indonesia Terima Remisi, 977 Orang Bebas

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Berkah Idul Fitri tahun ini juga dirasakan oleh sejumlah narapidana di Indonesia. Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi pidana kepada 159.557 narapidana di Indonesia.

Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana kepada 157.366 orang, dan RK II langsung bebas kepada 977 orang.

Begitu pula dengan anak yang berkasus dengan hukum juga mendapatkan remisi. 1.195 orang anak mendapat pengurangan sebagian hukuman, dan 19 orang anak langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, remisi khusus dan pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1,15 bulan hingga 2 bulan.

“Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat,” kata Yasonna, Rabu, 10 April 2024.

Saat ini, di seluruh Indonesia, jumlah tahanan, anak, narapidana dan anak binaan tercatat sebanyak 270.207 orang.

Jumlah itu terdiri dari tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. (Way)

KORANJURI.com di Google News