Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Sex Toys dan Barang Sitaan Senilai Rp 140 juta

oleh
Sejumlah barang hasil tegahan periode 2016-2017 yang dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemusnahan barang hasil tegahan, Kamis (2/11/2017). Ada 281 item Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 140.032.000.

“Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai periode tahun 2016 dan 2017,” jelas Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), barang elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys maupun sparepart.

Himawan mengatakan, penegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai karena melanggar Undang-undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai, pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait.

“Pemusnahan ini saya harap dapat melindungi masyarakat kita dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Daerah Pabean Indonesia,” ujar Himawan Indarjono.
(*)

KORANJURI.com di Google News