KORANJURI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menangkap seorang pria warga Desa Gowong, Kecamatan Bruno karena membawa 1,5 kg bubuk mercon.
Tersangka RJ (38) ditangkap di depan SD Negeri Plipiran, Kecamatan Bruno, pada Minggu (22/02/2026) lalu.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Plipiran.
“Tersangka membawa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan,” kata Kompol Nana Edi Sugito, Jum’at (27/03/2026).
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram, dua lembar sumbu petasan, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kata Wakapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dari peristiwa ini, Wakapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan bahan peledak dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. (Jon)





