KORANJURI.COM – Meski hasil operasi yustisi protokol kesehatan itu tak ditemukan pelanggaran, namun tim pengawasan orang asing (Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara rutin tetap menggelar razia.
Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menekankan, pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi, seperti memakai masker dengan baik dan benar, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktifitas.
“Ini penting dilakukan mengingat, banyak kejadian pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih berada di Bali. Meski tidak ada pelanggaran, kita akan terus menggelar operasi yustisi secara rutin,” kata Jamaruli, Sabtu, 4 September 2021.
Tim yang berjumlah 10 orang itu menyambangi Jalan Raya Sanggingan, Ubud, Kabupaten Gianyar. Masyarakat maupun WNA yang melakukan aktifitas di jalan diberikan himbauan agar selalu disiplin prokes untuk mencegah penularan Covid-19.
Himbauan juga diberikan kepada pemilik kafe maupun restaurant agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
“Perilaku masyarakat yang ditemui tim Pora menunjukkan kedisiplinan prokes, termasuk pelaku usaha seperti restoran atau kuliner. Tapi, kita harus secara konsisten menggelar operasi yustisi ini,” kata Jamaruli.
Kemudian, titik kedua yang jadi pengawasan yakni, obyek wisata yang jadi jantungnya Ubud. Kawasan yang ikonik ini jadi pusat bisnis dan aktifitas masyarakat. Disitu juga terdapat pasar seni tradisional yang banyak dikunjungi warga.
Sementara, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan, PPKM dari mikro hingga level 4 yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali berjalan dengan baik.
PPKM juga untuk mengingatkan masyarakat agar tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, menjamin masyarakat luar Bali maupun wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lebih yakin bahwa Bali aman, dan nyaman untuk dikunjungi.
“Kebijakan PPKM ini tidak terlepas bagaimana kita menjaga masyarakat dari paparan virus corona,” kata Rai Dharmadi. (Way)