KORANJURI.COM – Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara mulai membuka sistem pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mulai Senin, 24 November 2025.
Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali dan Nusa Tenggara Alexander Jonathan Patty mengatakan, fasilitas transaksi yang disiapkan terintegrasi dengan platform resmi.
Termasuk, sistem pembayaran daring We Love Bali. Menurut Alexander, fasilitas pembayaran disiapkan di berbagai lokasi wisata.
“Kami perkirakan mulai Senin besok (24/11/2025) sudah dapat dilaksanakan. Ini bentuk dukungan kami terhadap penerapan PWA di Bali,” kata Alexander.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 23 November 2025.
Pungutan Wisatawan Bali (PWA) berlaku untuk setiap wisatawan asing yang berada di Bali saat kedatangan. Retribusi yang ditarik dari wisman sebesar Rp150.000 per orang.
Aturan itu tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, tujuan penerapan levy atau pungutan itu sebagai pendanaan daerah.
Sesuai aturan yang ada, pungutan itu untuk pelindungan kebudayaan, penguatan lingkungan alam, peningkatan kualitas sektor pariwisata, penanganan sampah, serta pembiayaan operasional penerapan PWA.
“Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan pungutan biaya bagi wisatawan asing berdasarkan regulasi daerah,” kata Wayan Koster.
Dikatakan Gubernur, Bali akan memiliki kemampuan finansial yang lebih kuat dengan dana PWA. Terutama, untuk pengembangan pariwisata.
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dapat dibayarkan sebelum kedatangan melalui layanan online. Atau, saat wisatawan tiba di bandara, pelabuhan, maupun titik endpoint seperti hotel dan objek wisata.
“Model pembayaran dirancang untuk memudahkan wisatawan sekaligus memastikan akurasi pendataan,” kata Koster. (*/Way)



