KORANJURI.COM – Bank Fajar di bawah bendera perseroan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fajar Sejahtera Bali berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali.
Perubahan nomenklatur itu sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Fajar Sejahtera Bali pada tanggal 26 Januari 2024.
Direktur Utama BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali Ida Bagus Putu Swara Hamdani menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan perubahan nomenklatur BPRS menjadi BPR Syariah.
“Kami melakukan langkah strategis untuk penguatan identitas sebagai bank syariah,” kata Swara Hamdani, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurutnya, seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (bussiness clients/vendors) yang masih menggunakan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali tetap berlaku.
Warkat Bank berupa bilyet deposito, tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya atas nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fajar Sejahtera Bali tetap dapat dipergunakan sampai dengan diterbitkannya surat penegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan diterbitkannya surat penegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nomenklatur baru itu tertera dalam akta perubahan No. 01 tanggal 1 Februari 2024 dengan persetujuan Menkumham Nomor AHU-0007906.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Februari 2024. (Way)