Bali Undur Buka Akses Wisman pada 11 September, Ini Alasannya



KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pernyataan tetap akan menggarap kunjungan wisatawan nusantara hingga akhir tahun 2020.
Sebelumnya, Pemprov Bali merancang pembukaan kembali aktifitas pariwisata dilakukan dalam 3 tahap yakni, untuk wisatawan lokal Bali, wisatawan nusantara, dan akses wisatawan asing, yang rencananya dibuka pada 11 September 2020.
“Mengenai kapan akan dimulainya wisatawan mancanegara diijinkan berkunjung ke Bali, sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri,” kata Wayan Koster dalam pernyataannya, Sabtu (22/8/2020).
Ada sejumlah alasan memundurkan waktu membuka kembali wisatawan asing ke Bali. Diantaranya, masih berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya berwisata ke luar negeri sampai akhir 2020.
“Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga belum dapat membuka pintu masuk untuk wisatawan manca negara sampai akhir tahun 2020. Karena Indonesia masih termasuk kategori zona merah,” kata Gubernur.
Koster menambahkan, negara di dunia juga memberlakukan kebijakan dengan tidak mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya. Bahkan, negara-negara di dunia memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas yang sangat ketat terhadap warganya.
“Sebagai contoh, Australia yang warganya paling banyak berwisata ke Bali baru berencana mengijinkan warganya untuk berwisata pada tahun 2021. Demikian pula halnya Tiongkok, Korea, Jepang, dan negara-negara di Eropa,” jelas Koster.
“Secara prinsip, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan,” tambah Gubernur.
Namun, upaya pemulihan pariwisata, Bali, menurut Koster, tidak boleh mengalami kegagalan, agar tidak berdampak buruk terhadap citra Indonesia termasuk Bali di mata dunia. (Way)