Apes, Singgah di Bali Buronan Koruptor Asal Lampung Ditangkap Kejati

    


Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Sugiarto Wiharjo alias Alay, buronan kasus korupsi di Lampung ditangkap di Bali. Alay terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan buron sejak 2014 silam.

Alay sendiri divonis selama 18 tahun setelah terbukti korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp 119 milyar.

Dalam kasus itu, posisi Alay sebagai Komisaris Utama di BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Dalam pembobolan tersebut, ia bekerjasama dengan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah. 

Kasi Penkum Kejati Bali, Edwin Beslar mengatakan, Alay ditangkap di Novotel Hotel, Benoa, Badung, Bali sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, dirinya bersama anak dan menantunya makan di restoran hotel tersebut.

“Kami dapat informasi dari Kejati Lampung kalau terpidana ini sedang berada di Bali. Jadi, dilakukan penangkapan,” katanya di Kejati Bali, Renon, Denpasar, Rabu (6/2/2019) malam.

Beslar mengatakan, selama buron, Alay selalu berpindah-pindah dan bahkan ke luar negeri. Di Bali, Alay sebenarnya hanya transit. Ia menempuh perjalanan darat dari Jember, Jawa Timur. Tujuan akhirnya adalah Lombok, NTB.

“Ia mengajukan kredit fiktif dan uangnya ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah,” jelasnya.

Ia melanjutkan, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Kini, Kejati Bali sedang menunggu tim dari Kejari Lampung untuk menjemput terpidana. (*)