Ada 100 Ribu SIM yang Harus Diperpanjang di Polda Metro Jaya

    


Ilustrasi/net

KORANJURI.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, jumlah pemegang SIM yang belum melakukan perpanjangan lebih dari 100 ribu. Jumlah itu terhitung pada periode Maret-Mei 2020.

Dijelaskan lagi, untuk mengurus perpanjangan SIM yang tertunggak membutuhkan waktu lebih dari 30 hari. Maka dari itu, kata Sambodo, pihaknya mengajukan ke Korlantas dan disetujui mendapatkandispensasi sampai 31 Agustus 2020.

“Ini lagi dihitung, kayaknya lebih dari 100 ribu SIM dari tiga bulan itu, dari seluruh wilayah Polda Metro Jaya, ya termasuk Tangerang, dan Depok,” kata Sambodo.

Saat ini terdapat sepuluh pelayanan SIM diantaranya, lima Satpas dan lima SIM keliling. Jumlah tersebut masih terbilang kurang, lantaran pelayanan SIM di sejumlah gerai masih ditutup.

Dari 10 pelayanan SIM yang ada, kata Sambodo, dalam sehari mampu mencetak 2.500 SIM. Kalau dalam seharinya perpanjangan SIM mengalami antrean yang cukup besar, kemungkinan akan dipertimbangkan aturan baru.

“Akan kita konsep agar antrian tidak sampai menumpuk. Tidak perlu memaksakan diri jika sudah penuh, ya bisa ditunda besoknya,” jelasnya demikian. (Bob)