KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 29,5 kg, pil ekstasi sebanyak 791 butir, termasuk tembakau gorila pada Rabu, 10 Juni 2020.
Barbuk narkoba itu merupakan hasil penangkapan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama pandemi covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Laruheru didampingi Kasatnarkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, barbuk narkoba itu merupakan hasil operasi periode Maret hingga Mei 2020. Barbuk disita dari 19 orang tersangka.
Menurut Latuheru, narkoba yang dimusnahkan itu ditaksir mampu menyelamatkan 218.893 jiwa.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu 29,5 kg, pil ektasi 791 butir, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 8,3 kg, serbuk krem 2,4 kg dan pil heximer 42vribu butir serta tramadol 3.000 butir,” kata Audie Latuheru.
Selama pandemi Covid-19 ini, kata Audie, pihaknya tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan penegakan hukum maupun kegiatan kemanusiaan.
Di saat pandemi ini dikatakan, banyak pelaku kejahatan narkoba memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara, Walikota Jakarta Barat H. Rustam Efendi mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran yang berupaya maksimal dalam memerangi peredaran gelap narkoba
“Keuletan anggota kepolisian layak kita apresiasi. Melihat betapa banyaknya narkoba yang berhasil diamankan, tentunya akan fatal jika barang tersebut beredar di masyarakat,” kata Rustam. (Bob)