KORANJURI.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu, 4 November 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit pada Rabu pagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif Presiden.Sedangkan, pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan. (Thalib)





