KORANJURI.COM – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.
- Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin tetapkan 3 tersangka berinisial LSP, ASN, EH yang diidentifikasi sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (KSP / eks Kapolri), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso atas dugaan illegal tapping, illegal access, dan penghapusan data elektronik.
- Praktik penyadapan diduga berlangsung 2025-2026 menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha dengan memasukkan nomor ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sah.
- Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri per 3 November 2026, satu saksi berinisial SU masih diperiksa. Penyidik temukan dugaan penghapusan file log penyadapan Oktober 2026 untuk hilangkan jejak, kasus diusut sejak laporan internal 30 Oktober 2026 dengan pasal berlapis KUHP UU No 1/2023 dan UU ITE.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen. Pol. Asep Safrudin mengatakan, ketiganya tersangka dalam kasus dugaan illegal tapping, illegal access, dan penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang terseret dalam perkara serius ini adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH, yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Para penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” jelas Kabareskrim di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto. Tapi, juga menjangkau berbagai kalangan. Seperti, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.
Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Menurut Asep, perkara itu bukan sekadar pelanggaran teknis penggunaan perangkat elektronik. Tapi menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan privasi, kewenangan aparat, serta batas-batas penggunaan instrumen penegakan hukum.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi.
Penyadapan oleh para tersangka disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penghapusan file riwayat atau log hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai diusut setelah adanya laporan internal pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa saksi serta ahli dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
3 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Bareskrim juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yakni, KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk, ketentuan mengenai perbuatan tanpa hak terhadap dokumen elektronik. (Thalib)





