KORANJURI.COM – Bareskrim Polri menangani perkara Karhutla di Indonesia. Sejak marak kebakaran hutan dan lahan akibat kemarau panjang dan dampak El Nino, Polri menetapkan tersangka perorangan dan korporasi atau perusahaan.
Dalam penanganan Karhutla di berbagai wilayah di Indonesia, ada 245 tersangka perorangan dan 20 tersangka korporasi.
- Bareskrim Polri tetapkan 245 tersangka perorangan dari 287 laporan polisi dan 20 korporasi dari 104 laporan, 4 diantaranya perusahaan penanaman modal asing, kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Polda Kalbar 29 Oktober 2026.
- Penanganan korporasi mencakup lahan terbakar 29.168,78 hektar, perorangan 5.859,12 hektar. Polda Kalbar terbanyak 68 laporan, Riau 59, Kalteng 43. Penyidik rekomendasikan cabut izin 23 korporasi.
- 1.000 Personel Dikerahkan: Polri kerahkan 1.000 personel BKO Brimob dan 403 personel edukasi pencegahan, gunakan scientific crime investigation serta dukungan medis bagi masyarakat terdampak Karhutla.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui scientific crime investigation.
“Para tersangka baik perorangan dan korporasi adalah pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan,” kata Asep di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
“Dari penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektar,” kata Asep.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Hal itu didasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator antara lain, kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi. Termasuk, tdak adanya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang memadai.
Sedangkan, dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektar.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak yakni 68 laporan. Disusul, Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” kata Asep.
Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat.
Dalam menangani karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur. Termasuk, dari Korps Brimob dan 403 personel yang mengedukasi masyarakat dalam pencegahan karhutla.
Polri memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan. (Thalib)





