KORANJURI.COM – Orang asing berkewarganegaraan ganda berinisial JFD diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (24/9/2026). Petugas Imigrasi mendapati WNA itu juga menyimpan kokain.
Dalam pemeriksaan urine, JFD juga positif narkoba. Sisa kokain seberat 0,2 gram disimpan di lipatan buku paspornya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan, petugas menahan keberangkatan JFD yang hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Hasil tes urine mengkonfirmasi barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain. Saat itulah yang bersangkutan mengalami kendala saat melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Novyandri, Jumat, 25 September 2026.
Petugas Imigrasi kemudian menghampiri untuk memberikan bantuan. Hanya saja, saat dilakukan pengecekan terhadap dokumen perjalanan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang terselip di paspor.
“Temuan itu langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai,” kata Novyandri.
Persoalan lain yang ditemukan petugas Imigrasi adalah, WNA itu memiliki kewarganegaraan ganda, Irlandia dan Afrika Selatan.
Dari catatan Imigrasi, JFD diketahui diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia pada 19 September 2026.
“Namun, ia menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Proses hukumnya ditangani oleh Polres Bandara,” jelas Novyandri. (Way)





