Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

oleh
Kepala Kortas Tipidkor Polri Totok Suharyanto - foto: Ist

KORANJURI.COM Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) mengumumkan pada konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Totok Suharyanto mengatakan, dalam kasus temuan sejumlah uang dan batangan emas di kediaman FA, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli.

Termasuk, melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yakni, berinisial DR dan FA,” kata Totok.

FA atau Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam keterangannya, Kortas Tipidkor Polri juga mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Totok, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Ini sebagai bentuk penguatan sinergi antarpenegak hukum dalam penyelesaian perkara korupsi, sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Totok.

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus. (Thalib)