Diselamatkan dari Pasar Gelap, 21 Penyu Hijau Sitaan Polda Bali Dilepas di Pesisir KEK Kura Kura

oleh
Kembali ke rumah, puluhan Penyu Hijau raksasa dilepasliarkan di Pesisir Pantai KEK Kura Kura Bali, Pulau Serangan, Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal dikembalikan lagi ke laut. Pelepasan penyu berukuran besar itu dilakukan di pesisir pantai KEK Kura Kura Bali, Pulau Serangan.

Puluhan penyu itu sebelumnya diamankan oleh Ditpolairud Polda Bali di kawasan pesisir Gerokgak, Buleleng. Penyu itu sedianya akan dijadikan komoditas perdagangan gelap.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan, penindakan tegas terus dilakukan untuk memutus rantai perdagangan penyu secara ilegal.

“Penyu hijau ini banyak dicari oleh masyarakat untuk diperdagangkan. Polda Bali sangat intens mencegah dan menindak penyelundupan penyu, khususnya penyu hijau,” kata Nanang di Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Zona pelepasan di KEK Kura Kura Bali kata Nanang sangat ideal. Mengingat, pesisir pantai Serangan merupakan habitat penyu bertelur dan merupakan kawasan konservasi Turtle Conservation And Education Center (TCEC).

“Dengan adanya kolaborasi ini, kita bisa sewaktu-waktu mengecek kondisi pesisir pantai karena area ini merupakan tempat bertelur penyu dan zona pelestarian,” jelas Nanang.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP Getreda Melsina Hehanussa menambahkan, pemilihan pesisir Serangan sebagai tempat pelepasliaran, mempertimbangkan aspek kesejahteraan hewan atau animal welfare.

Sebelum dilepasliarkan, seluruh penyu telah menjalani masa rehabilitasi intensif di TCEC Serangan. Rehabilitasi dilakukan lebih dari satu bulan, sejak diserahkan oleh pihak kepolisian pada 11 Juni lalu.

“Jadi lokasi dipilih mengingat jarak yang cukup dekat dengan laut. Karena kalau kita membawa penyu ini ke lokasi yang sangat jauh, ini akan mengkhawatirkan untuk kesehatan mereka,” kata Getreda.

Luka Lubang di Sirip

Ketua TCEC Serangan I Wayan Indra Lesmana menambahkan, penyu hasil sitaan perdagangan ilegal membutuhkan observasi dan perawatan medis sebelum dikembalikan ke alam.

“Ini disita dari perdagangan ilegal biasanya mengalami luka lubang di flipper (sirip) kiri dan kanan karena diikatsaat proses penangkapan. Kami merawatnya dengan saksama,” kata Wayan Indra.

“Setelah luka sembuh dan dokter hewan di konservasi merekomendasikan bahwa kondisinya sudah sehat serta tidak dehidrasi, barulah penyu-penyu ini siap dilepaskan kembali,” tambahnya.

Perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zefri Alfaruqy mengatakan, upaya konservasi menjadi visi perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir di kawasan KEK Kura Kura Bali.

“Secara berkala, kami juga rutin melakukan kegiatan pelepasliaran tukik. Ini menjadi upaya kami menjaga kelestarian ekosistem pesisir sebagai lokasi pelepasliaran. Sekaligus, memastikan kawasan ini tetap menjadi jadi yang baik agar penyu-penyu kembali bertelur secara alami,” kata Zefri. (Way)