KORANJURI.COM – Tim Advokasi Pulihkan Bali melakukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap 14 pihak dari Presiden RI, sejumlah Menteri, Gubernur Bali, DPRD Bali hingga kepala daerah di kawasan Sarbagita.
10 penggugat menuntut pertanggungjawaban negara atas kegagalan sistemik penanganan banjir Bali.
Ignatius Radit salah satu penggugat mengatakan, pihaknya menuntut lahirnya kebijakan keadilan iklim, moratorium alih fungsi lahan, serta pemulihan lingkungan yang menyeluruh.
“Banjir besar yang melanda Sarbagita pada September 2025 dan merenggut 18 nyawa, bukanlah semata bencana alam, melainkan buah dari kegagalan sistemik negara yang dibiarkan berlarut-larut selama puluhan tahun,” kata Radit di Denpasar, Selasa, 7 Juli 2026.
Gugatan yang dilayangkan teregister di PN Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam menangani bencana banjir besar di Bali tahun lalu, pemerintah dinilai gagap dalam merespons keadaan, baik informasi yang perlu diketahui publik hingga respon yang lambat dari peringatan dini BMKG.
Suriadi Darmoko, salah satu Tim Advokasi Pulihkan Bali melihat, telah terjadi alih fungsi lahan yang masih secara berkepanjangan, dengan kombinasi cuaca ekstrem memicu bencana ekologi.
Menurutnya, dalam mengatasi bencana pemerintah masih bergantung pada reaksi politik melalui penetapan tahapan status bencana.
“Penanganan harus mengikuti status tanggap darurat bencan baru keluar biaya. Jadi tidak disiapkan dulu kebijakannya. Ketika banjir terjadi berulang, idealnya dana banjir yang dialokasikan sudah ready di APBD, dan bisa jadi setiap tahun kebijakannya berubah,” kata Suriadi.
Gugatan tersebut secara khusus mendesak kepada pemerintah pusat hingga daerah untuk melakukan moratorium perizinan alih fungsi lahan.
Tim advokat lainnya Ni Putu Candra Dewi mengatakan, bencana September 2025 di Bali bukan bencana alam melainkan bencana ekologis. Menurutnya, kondisi itu terlihat dari bagaimana penyelenggara daerah mengabaikan kondisi ekologi.
“Isu lingkungan selalu berdampak satu sama lain dan masuk dalam hal asasi manusia,” kata Candra.
Menurut Candra, masyarakat sipil di Bali bersama Green Peace pernah melakukan upaya hukum litigasi iklim terhadap keberadaan PLTU Celukan Bawang di Buleleng di tahun 2018.
“hasilnya N/O dan banding ke MA, dan setelah sekian lama, upaya hukum di Celukan Bawang seharusnya mengingatkan kembali kepada penyelenggara negara mengenai dampak krisis iklim,” ujar Candra. (Way)





