KORANJURI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi di Polresta Denpasar, Kamis, 25 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keenam orang yang diperiksa berstatus sebagai saksi.
Mereka dimintai keterangan dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026.
Budi menambahkan, semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan setoran yang tidak sesuai dengan tarif PNBP nya,” kata Budi mengkonfirmasi melalui pesan tertulis.
Jika para biro jasa tidak menyetor uang lebih di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.
“Hingga pukul 18:00 WITA, semua saksi-saksi yang dimintai keterangan hadir di Mapolresta Denpasar, Bali,” tambahnya.
Budi menambahkan, keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor.
“Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.
Enam saksi yang diperiksa masing-masing, GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW merupakan staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD staf Keuangan CV Visa Agung Bali.
MNC dan AGN pihak wiraswasta serta AUD yang merupakan staf PT Bali Soft selaku agen. (Way)





