Dekranasda Bali Ungkap 83 Persen Motif Endek Didatangkan dari Luar, 17 Persen Asli Lokal

oleh
Sosialisasi sertifikasi kekayaan intelektual yang difasilitasi DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster mengungkap di balik masifnya peredaran kain endek di Bali. Ia mengatakan, kain tenun khas Bali itu justru keluaran dari pengrajin dari Desa Troso, Jepara, Jawa Tengah.

“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” kata Putri Koster.

Kain tenun endek Bali sendiri telah mengantongi hal kekayaan komunal. Menurutnya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) penting dimiliki IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum.

Hal itu untuk menghindari plagiarisme yang tidak sah oleh pihak lain. Kondisi yang terjadi memaksa karya pengrajin tenun endek di Bali kian tersisih.

Wastra busana yang seharusnya jadi tuan rumah di daerah sendiri, saat ini harus bersaing dengan produk serupa yang muncul dari daerah lain.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan karena sangat berdampak terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali,” ujarnya.

Sebagai ketua Dekranasda Bali, dirinya secara masif melakukan sosialisasi terhadap produk-produk khas Bali.

Kali ini, Dekranasda Bali menggelar sosialisasi sertifikasi kekayaan intelektual yang difasilitasi DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).

“Belum lagi tantangan lain yang dihadapi para perajin tenun Bali, seperti menjamurnya kain bordir yang secara terang-terangan mencaplok berbagai motif kain songket hasil karya para perajin songket lokal Bali,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Riset dan inovasi Daerah (BRIDA) Bali Ketut Wica mengatakan, memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara gratis.

Wica mengatakan, KI berdampak pada manfaat ekonomi para UMKM. Serta, memberikan perlindungan hukum atas kreativitas masyarakat Bali.

BRIDA Bali mencatat, hingga 20 Mei 2026, produk yang didaftarkan dan mengantongi sertifikat KI sebanyak 821 karya, dengan 730 sertifikat KI yang telah diterbitkan.

“Sertifikat KI yang diterbitkan terdiri dati 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.

Pelanggaran HAKI sendiri dapat ditindak acara pidana seperti, pembajakan, pemalsuan, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya. (Way)