KORANJURI.COM – Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan warga asing asal Pakistan segera disidangkan. Tiga orang ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap P21.
Para tersangka masing-masing berinisial SA, MS, dan MWK. Pelaku tersebut menjanjikan kepada empat korbannya yang juga WNA Pakistan, dapat berangkat ke Australia secara legal.
“Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin, 20 April 2026.
Kasus bermula saat Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025.
Mereka mengaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Warga Pakistan itu tertarik dengan tawaran SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk menuju Australia.
Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
“Di wilayah Maluku inilah, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia,” kata Hendarsam.
Pergerakan mereka kemudian terdeteksi. SK, AS, MS dan SUR diamankan polisi Polres Kepulauan Aru pada 12 September 2025. Sedangkan MS dan MWK diamankan petugas Imigrasi Tual pada 15 September 2025 di Saumlaki.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025. (Thalib)





