KORANJURI.COM – Karantina Bali menahan ribuan satwa liar di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali.
7.355 ekor burung itu diseberangkan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean mengatakan, penahanan dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko penyakit seperti flu burung.
“Tindakan ini diambil untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan,” kata Sahat di Denpasar, Rabu, 21 Januari 2026.
Jenis burung yang diamankan terdiri dari burung Manyar, Sangihe, Pipit Zebra, Srigunting, Prenjak, Kemade, Madu Natari, Cabai, Ciblek, Gelatik Batu, Kacamata, dan Cucak Kombo.
“Penahanan dilakukan karena pengirimannya tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujar Sahat.
Pengungkapan itu akan diusut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Selain mencegah tersebarnya HPHK juga untuk menjaga kelestarian biodiversitas Indonesia,” jelasnya.
Pengungkapan itu dilakukan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali), Satuan Pelayanan Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird.(Way)





