KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Selasa, (15/10/2024).
Pemanggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengambilan keterangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alexander Marwata selesai memberikan keterangannya pada pukul 18.04 WIB. Sedangkan saksi lainnya selesai pada pukul 15.42 WIB.
“Saudara Alexander Marwata telah hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB dan menjawab 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” kata Ade Safri.
“Satu saksi lain diberikan 18 pertanyaan dalam permintaan keterangan yang juga berlangsung sejak pagi,” tambahnya.
Ade mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan untuk mendalami dugaan adanya keterkaitan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang sedang menghadapi kasus korupsi di KPK sejak tahun 2023.
“Kami melakukan klarifikasi sesuai prosedur. Hasil akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam penyelidikan,” jelasnya.
Klarifikasi terhadap Alexander Marwata dan saksi lainnya diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas, terkait dugaan keterlibatan yang melibatkan Eko Darmanto. (Lib)





