KORANJURI.COM – Usai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja, Lars Christensen bebas murni pada Jumat, 26 November 2021. WNA asal Denmark ini divonis 7 bulan penjara atas kasus penodaan agama.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Nyoman Sukendra menjelaskan, usai bebas murni, Lars Christensen diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses deportasi.
“Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses deportasi,” jelas Sukendra, Jumat, 26 November 2021.
Ditambahkan, bule tersebut saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi untuk melengkapi pembebasannya. Kemudian, diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dal pembebasan itu, pihaknya meminta kantor Imigrasi Singaraja menjemput Lars Christensen dari Lapas Singaraja.
“Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian,” kata Jamaruli. (Way)





