KORANJURI.COM – Kasus pembunuhan dengan korban Turmiyati (38), warga Desa Bongkot, Purwodadi, Purworejo, dengan pelaku Sutomo (42), warga Desa Bojongsari, Alian, Kebumen, pada awal Januari 2016 lalu, akhirnya direkonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan Selasa (6/12), di beberapa tempat yang berbeda. Lokasinya, di pintu air saluran irigasi Wadaslintang di Surotrunan, Alian, dan di saluran irigasi 1 km dari lokasi pertama, masuk wilayah Kambangsari, Alian.
Rekonstruksi dipimpin Kanit III Iptu Mardi, SH, MH, dan Kanit II Iptu Sugiharto, SH, dengan menampilkan 8 adegan. Peran korban digantikan anggota polwan, Bripda Yulza Rifkiana.
Pada rekonstruksi tampak jelas, kalau malam itu, di tempat kejadian di pintu air irigasi Wadaslintang, Surotrunan, tersangka dan korban duduk berdua. Keduanya terlibat pembicaraan serius.
Saat itu, aku tersangka, korban minta dinikahi. Namun tersangka menolaknya. Ujung-ujungnya, keduanya cekcok. Karena emosi, tersangka lantas mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Teriakan minta tolong korban tak dihiraukan tersangka.
Tubuh korban langsung hilang ditelan derasnya air saluran irigasi. 1,5 bulan kemudian, warga dibuat gempar dengan penemuan mayat wanita tanpa kepala. Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap siapa pelakunya, yang ternyata selingkuhan korban.
Menurut Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Wasidi, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.
“Tersangka sempat buron selama 10 bulan. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Wasidi, yang selalu mendampingi selama rekonstruksi.
Jon