6 Kg Sabu-sabu Diamankan Dari 6 Tersangka Jaringan Riau-Jakarta-Bandung

    


Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 6 kilogram sabu jaringan Riau-Jakarta-Bandung - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 6 kilogram sabu jaringan Riau-Jakarta-Bandung. Dari barang bukti tersebut, polisi menangkap 6 tersangka diantaranya SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele seberat 6,5 kg Sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand.

“Jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung dengan tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu,” jelas Argo Yuwono, Rabu, 13 Maret 2019.

Argo menambahkan, berdasarkan informasi dari tersangka SUL, 4 bungkus abon Lele yang berisi ribuan butir ekstasi diambil dari kamar hotel di Mangga Besar.

Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka SUL di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari hasil pengeledahan dirumah kontrakan SUL, ditemukan 5 bungkus lakban coklat berisi sabu-sabu. Diantaranya 1 bungkus abon Lele, 500 gram sabu-sabu dan 1 bungkus Abon Lele, serta 400 gr sabu.

Sementara itu menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, hasil interograsi tersangka SUL menyebutkan, kemasan bungkusan Alabon Lele tersebut sudah berisi ribuan butir ekstasi yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah 4 bungkus.

“Namun ribuan ekstasi sudah didistribusikan,” jelas Calvin.

Calvin menambahkan tersangka SUL menerima 7 kg sabu-sabu di Rest Area Km19 Tol Bekasi pada 10 Februari 2019.

Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bob)