33 Kg Sabu dan 42.500 Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Gagal Beredar

oleh
Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Andri bersama barang bukti Yang diamankan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Riau mengungkap peredaran sabu-sabu ekstasi jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan sebanyak 33 kg sabu-sabu dan 42.500 butir ekstasi.

Lima tersangka diamankan masing-masing,
Nasaruddin (28), Syahlan bin Nurdin (38), Putri Ayu binti Robby (24), Darmawan (36) dan Rahmadoni Daulay (30).

Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Andri menjelaskan, barang bukti narkoba itu diamankan di jalan Lintas Dumai-Pakning atau di depan Pos Polisi Medang Kampai, Dumai.

“Pil ekstasi tersebut terbungkus plastik putih dan dimasukkan ke dalam tas hitam bertuliskan Lonsde,” ujar Andri.

Selain tersangka dan barang bukti, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1172 GA, sebuah mobil Honda CRV warna putih BM 15 MI dan Toyota Kijang LGX warna hitam BK 1719 WT. Termasuk, 9 ponsel dari berbagai merek.

Sebelum adanya penangkapan, polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Rohil-Dumai-Bengkalis. Wadirresnarkoba mengirim dua tim untuk berangkat mendahului dan melaksanakan mapping lokasi.

“Narkoba dikirim dari Malaysia menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan Lintas Dumai-Pakning,” jelas Andri.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)

KORANJURI.com di Google News