KORANJURI.COM – 3 warga negara asing yang masuk dalam Red Notice, akhirnya tertangkap di Bali. Ketiga WNA tersebut masing-masing, Han Dongheon (58) asal Korea, Robert Lleyton Smidl (51) asal Ceko dan Aleksandra Nevodnichaia (31) asal Rusia. Mereka terlibat dalam kasus penipuan di negaranya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarsono menjelaskan, mereka berada di Bali untuk mengelabui perburuan otoritas kemanan dari negara mereka berasal.
“Ada 3 yang rencana akan kita serahkan kepada negara yang meminta red notice yakni, Korea, Ceko dan Rusia,” jelas Sugeng Sudarsono di Mapolda Bali, 12 Desember 2018.
Ketiganya akan diekstradisi ke negara masing-masing melalui handing over dari perwakilan NBC Interpol perwakilan Indonesia. Sugeng mengatakan, subyek asal Rusia yakni Aleksandra Nevodnichaia akan diserahkan kepada perwakilan Kepolisian Rusia pada Kamis, 13 Desember 2018 di Bandara Ngurah Rai Bali.
Sedangkan Han Dongheon (58) akan diekstradisi pada Jumat, 14 Desember 2018 dan Robert Lleyton Smidl akan diserahkan kepada NBC Interpol perwakilan Indonesia pada Kamis, 13 Desember 2018 besok.
Red Notice disampaikan oleh ketiga negara tersebut kepada Mabes Polri, kemudian diteruskan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Bahkan menurut Sugeng Sudarsono, dari ketiga DPO interpol itu, ada permintaan yang dikeluarkan sejak setahun lalu.
Di tahun 2017, Polda Bali berhasil mengekstradisi 12 orang yang terlibat kejahatan di luar negeri dan melarikan diri di Bali. Sugeng menjelaskan, sebagai tempat wisata dunia, Bali kerap disinggahi pelaku kejahatan internasional agar tak terdeteksi pelariannya.
Kemudian di tahun 2018, Polda Bali menangani 10 red notice termasuk 3 pelaku kejahatan yang dalam Minggu ini akan di-handing over kepada interpol.
“Umumnya para pelaku kejahatan luar negeri ini melarikan diri ke negara-negara dengan tempat wisata, dengan harapan, mereka tidak termonitor. Di Bali ini cukup banyak,” jelas Sugeng Sudarsono. (Way)