3 Pelaku Ditangkap, Pelat Nomer Rahasia Bodong Dijual Hingga Rp 75 Juta

oleh
Pelat bodong, polisi menunjukkan pelat nomer rahasia dan khusus yang dijual pelaku kepada pengguna kendaraan mewah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menangkap komplotan jaringan jual beli pelat dinas kendaraan Polri hingga nomor bersandi pejabat negara dengan kategori rahasia dan khusus.

Komplotan tersebut beroperasi dengan menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia. Nomor kendaraan itu seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ maupun ZZH.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yakni, YY (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW seorang karyawan swasta. Sedangkan satu tersangka lainnya DPO

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Samian di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Dijelaskan, setiap menawarkan jasa pembuatan pelat kendaraan bodong itu, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri.

Namun setelah ditelusuri melalui sistem electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

“Namun setelah STNK dicek ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Sementara, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga modus yang digunakan pelaku. Tersangka membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku.

Selanjutnya, STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah nominalnya. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.

Pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menambahkan, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.

“Jadi, kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai,” ujar Yusri.

Mengingat, persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu harus mobil dinas.

“Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News