KORANJURI.COM – Kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap kabupaten/Kota di Bali sebanyak 12.809 petugas. Untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali saat ini melakukan rekrutmen.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, pihaknya melakukan pola perekrutan melalui pengumuman di kanal-kanal digital. Hanya saja, jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
“Sampai hari ini masih banyak yang kurang. Kalau dulu 2020, saat pandemi covid-19, banyak warga animonya tinggi untuk direkrut jadi petugas KPPS,” kata Lidartawan di Denpasar, Rabu, 20 Desember 2023.
Pola perekrutan lain yang akan dilakukan adalah dengan menggandeng organisasi kepemudaan di masyarakat, kalangan kampus, mahasiswa hingga organisasi PGRI.
Lidartawan menambahkan, mahasiswa yang mengikuti program KKN Merdeka Belajar, Kampus Merdeka akan dilibatkan dalam badan adhoc kepemiluan sebagai petugas KPPS.
“Terakhir, kalau sama sekali tidak ada, kita akan minta bantuan temen-temen di desa. Kebutuhan KPPS 7×12.809, atau 89.663 orang,” kata Lidartawan.
Di sisi lain, dalam Pemilu 2024, ada 18 TPS Khusus yang tersebar di 11 lokasi khusus. Total jumlah pemilihnya sebanyak 3.743.
TPS Lokasi Khusus itu yakni, 1 TPS Rutan Kelas IIB Jembrana dengan 138 pemilih. Di Lapas Kelas IIB Tabanan terdapat 1 TPS dengan 103 pemilih. 1 TPS di Politikenik Transportasi Darat dengan 306 pemilih.
1 TPS di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung dengan 863 pemilih. 1 TPS di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dengan 213 pemilih.
1 TPS di Lapas Kelas IIB Gianyar dengan 170 pemilih. 4 TPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dengan 213 pemilih. 2 TPS di Rutan Kelas IIB Bangli dengan 313 pemilih.
1 TPS di Rutan Kelas IIB Karangasem dengan 253 pemilih dan 1 TPS di Lapas Kelas IIB Buleleng dengan 240 pemilih. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS