KORANJURI.COM – Tiga tersangka pengedar tembakau gorila di dalam likuid vape berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Ketiganya berinisial M, FF dan PN. Polisi juga mengamankan 253 likuid vape yang sudah diisi tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan ini sebagai lanjutan dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka AC.
“Kami dapat informasi di daerah Jaksel, Jagakarsa,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Argo mengatakan tersangka M ditangkap pada 17 Oktober 2019. Dari tangan M, polisi mendapatkan bukti transaksi likuid vape yang mengandung narkoba gorila.
“Kami dapatkan HP yang komunikasinya menyebutkan adanya transaksi, tembakau gorila dalam likudi vape,” ujarnya.
Tersangka lain yang ditangkap yakni, FF beserta barang bukti siap antar. Setelah itu, polisi menelusuri apartemen FF dan mendapatkan barbuk sejumlah 253 botol ukuran 5 ml dan 24 botol 100 ml.
“Kami dapat 6 likuid ya, (dari tersangka FF). Kemudian, kami menggeledah rumahnya di apartemen di Cinere,” papar Argo.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah PN. Ia disebut-sebut sebagai dalang dan otak peredaran narkoba melalui likuid vape ini.
“Setelah kami kembangkan lagi, kami tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana mana itu dia,” jelas Argo Yuwono
Polisi hingga kini masih mendalami terkait biaya pembuatan, bahan kimia yang digunakan, dan lokasi peredaran.
Seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun. (Bob)