KORANJURI.COM – Dua kelompok massa terlibat bentrok di Jalan Raya Bogor Km 37. Kepolisian mengungkapkan, bentrok dipicu adanya penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok debt collector.
Tujuh orang dari kedua belah pihak diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penarikan kendaraan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai karyawan leasing.
“Kita menunggu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Nanti kalau memang ada unsur pidananya terpenuhi ya tentu akan kita lakukan penyelidikan,” kata Abdul Waras, Sabtu, 19 April 2025.
Abdul Waras menambahkan, dua kelompok massa saling serang menggunakan lemparan batu, balok, bahkan beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam.
Akibat kejadian itu, lalu lintas di jalan Raya Bogor, dari arah Jakarta-Bogor, bahkan sempat terblokade.
Saksi mata di tempat kejadian Sabarudin menjelaskan, bentrokan antara dua kelompok massa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (17/4/2025).
“Satu kelompok ada sekitar 25 orang, lawannya banyak banget enggak seimbang,” kata Sabarudin di lokasi.
Sabar menambahkan, imbas dari bentrok tersebut lalu lintas di Jalan Raya Bogor sempat mengalami kemacetan parah.
“Macet parah, sangat mengganggu warga pokoknya,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan, pihaknya mengamankan tujuh orang yang terlibat bentrok. Termasuk, senjata tajam jenis golok dan stick golf.
“Korban sementara masih nihil, sedang kita dalami juga korbannya ataupun sepertinya tidak ada korban,” kata Rizky.
Polisi masih menyelidiki kronologis kejadian dan motif bentrok antar dua kelompok massa tersebut. (Lib)