Promosikan Situs Judol, Remaja Selebgram Asal Bogor Diamankan

oleh
Polresta Bogor Kota menangkap selebgram sebagai brand ambassador situs judi online - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selebgram yang menjadi brand ambasador judi online asal Bogor ditangkap. Tersangka seorang remaja berinisial S berusia 19 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram yang dikelolanya.

“Pada tanggal 3 Oktober pelaku memposting konten promosi situs judi online sore hari,” kata Bismo Teguh, Senin, 21 Oktober 2024.

Selama beberapa bulan terakhir, kata Bismo, pelaku S mendapatkan tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui direct message.

Ia diminta untuk untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S. Pelaku sendiri mengelola akun IG @ccacyna_ dengan jumlah followers 59.000.

“Dia mempromosikan situs judi online Kerang Slot dengan bayaran Rp2.150.000,” kata Bismo.

Dengan bayaran yang dia terima, S berkewajiban memposting materi promosi sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.

“Tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran. Uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Tersangka dijerat pasal 45 (3) UU RI No 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar. (Lib)

KORANJURI.com di Google News