2 Warga Malaysia Ditangkap Bawa Ganja, Ineks dan Happy Five

oleh
Kedua turis negeri jiran tersebut masing-masing Aliff Affan bin Azhar dan Muhammad Shahzadi bin Shariff - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kembali mengamankan dua warga negara asing yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan psikotropika jenis Happy Five. Keduanya dicokok usai mendarat dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH 851 Rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Kedua turis negeri jiran tersebut masing-masing Aliff Affan bin Azhar dan Muhammad Shahzadi bin Shariff. Ketika diperiksa petugas BC Ngurah Rai mereka kedapatan membawa 70,67 gram ganja, 2,89 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi dan 150 butir psikotropika jenis Happy Five.

“Salah satu pelaku masih berstatus pelajar dan seorang pelatih tennis,” jelas Kepala Bea Cukai Bali, Budi Harjanto, Jumat, 28 Oktober 2016.

Modus yang digunakan kedua turis tersebut cukup amatir. Mereka melewati area pemeriksaan x-ray dengan memasukkan potongan tanaman ganja ke dalam kaus kaki. Sedangkan ekstasi, sabu-sabu dan happy five ditemukan di dalam tas milik tersangka Aliff Affan.

Narkoba tersebut, menurut Budi Harjanto, merupakan sediaan yang akan digunakan secara pribadi ketika berada di Bali. Kedua wisawatan asal Malaysia itu terancam hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka kami serahkan ke Polda Bali,” kata Budi Harjanto.

Selama periode 2014 hingga sekarang, Bea dan Cukai Ngurah Rai telah melakukan penindakan sebanyak 38 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 18,891 kilogram.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News