2 Pelaku Ditangkap, Otaki Pembobolan BCA Senilai Rp 1,170 Milyar

oleh
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus kejahatan dengan para tersangka diekspose ke publik, Rabu, 9 Agustus 2020 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bank BCA KCU Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, kebobolan Rp 1,170 milyar. Kasus itu berhasil diungkap oleh Unit II Resmob Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang pelaku yang mengelabui pihak BCA masing-masing, AW (49) dan RW (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, penipuan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kedua pelaku ini perannya berbeda, RW menerima dan menjual mobil, sedangkan AW bertindak sebagai perencana aksi dengan berpura-pura sebagai Direktur utama PT Cashlez Worldwide Indonesia,” kata Yusri, Rabu, 9 September 2020.

Menurut Yusri, pelaku mencatut nama sebuah perusahaan. AW menelepon ke Bank BCA KCU Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, dan mengaku sebagai Dirut PT Cashlez Worldwide Indonesia yang akan menempatkan Rekening Deposito di Bank tersebut.

Pelaku meminta kepada pihak bank BCA untuk melakukan transfer dana atau mendebet rekening PT Cashlez Worldwide Indonesia yang ada di BCA Lindeteves ke rekening Bank Mandiri 1220007815783 atas nama RR. Nilai debet sebanyak sejumlah Rp. 1.170.000.000.

“Alasannya dana tersebut sebagai dana sumbangan bantuan Covid 19 PT Cashlez Worldwide Indonesia,” kata Yusri.

Untuk menyakinkan pihak bank, pelaku membuat Surat Intruksi tertanggal 12 dan 13 Mei 2020 berlogo PT Cashlez Worldwide Indonesia yang ditanda tangani oleh Direktur Utamanya.

Setelah uang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri, diketahui bahwa PT Cashlez Worldwide Indonesia, tidak pernah membuat Surat Intruksi dan tidak pernah meminta pengiriman dana tersebut.

Pihak bank BCA pun bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan dana yang telah ditransfer tersebut.

“Atas kejadian tersebut pihak BCA KCU Pangeran Jayakarta merasa dirugikan dan menuntut, selanjutnya membuat laporan resmi kepada kepolisian,” jelas Yusri.

Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kanit II Kompol Resa F. Marasabessy, AKP Reza Pahlevi, dan Ipda Kardi, melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka RW ditangkap pada Kamis (27/8/2020) di Jalan Raya Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan AW ditangkap pada Kamis (27/8/2020) di depan Wiswa Pakuan Bogor, Jawa Barat. (Bob)

KORANJURI.com di Google News