KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kambing di Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Mereka ini, Sarwono (38) warga Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, Amran (26) Desa Kedung Pomahan Kulon, Kecamatan Kemiri dan Boim (38) warga Desa Samping, Kecamatan Kemiri.
Para pelaku warga Purworejo ini diduga telah melakukan tindakan pencurian kambing milik Suwito (52), warga Desa Kaliwatukranggan pada Jum’at (03/05/2024) pagi sekitar jam 03.00 WIB. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta karena dua kambingnya raib diambil pencuri.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, berdasarkan laporan korban, akhirnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Pelakunya empat orang. Tiga berhasil kita tangkap, satu masih buron. Mereka ternyata merupakan sebuah komplotan pencuri spesialis kambing,” jelas Kapolres Purworejo, Senin (13/05/2024).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Y.P, Kapolres menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata para pelaku telah melakukan tindakan pencurian kambing di 12 lokasi, di tempat yang berbeda-beda dan berhasil mencuri 24 kambing.
Ke 12 TKP ini, di Sleman-DIY, Desa Kaliwatu Kranggan-Butuh, Desa Wanurejo-Kemiri, Desa Kalimeneng-Kemiri, Desa Kroyo-Kemiri, Desa Samping-Kemiri, Desa Wonosuko-Kemiri, Desa Kedungpomahan-Kemiri, Desa Clapar Kidul-Kemiri, Desa Rowobayen-Kemiri, Desa Pekem-Gebang dan daerah Mirit-Kebumen.
Dari keterangan korban, kata Kapolres, pada saat kejadian korban melihat mobil jenis mini bus warna putih yang diduga membawa kambingnya sedang melaju ke arah selatan sudah berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Selanjutnya pelapor memberitahu saksi Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian, namun kehilangan jejak pelaku.
Dari ketiga pelaku yang berkerja sebagai petani, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Boim bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Sarwono bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing dan Amran bertugas sebagai driver mobil.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan modal menyewa mobil dan jalan-jalan mencari sasaran di desa-desa, selanjutnya pada malam hari kelompok pelaku tersebut melakukan aksi pencurian ternak kambing” jelas Kapolres.
Dari keterangan para pelaku, hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang dan untuk berfoya-foya.
Petugas juga mengamankan beberapa bukti antara lain satu unit mobil merek Daihatsu Xenia Nopol AA-1663-DL warna putih, satu unit mobil merek Toyota Avanza Nopol : AA-1768-SL warna abu-abu, satu buah terpal dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jon)