KORANJURI.COM – Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap 4 tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Tersangka ditangkap di daerah Sidengreng Rapang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Ada empat tersangka yang ditangkap masing-masing, berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, dalam kasus penipuan itu, pada pelaku meraup uang lebih dari Rp 20 juta. Uang itu kemudian dibagi.
“MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta, AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2023.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram Jastip Tiket.Coldplay.
Modus pelaku menawarkan 2 tiket dan mengirimkannya melalui email korban yang membelinya. Korban diarahkan melakukan transfer ke dompet elektronik DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.
“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut tidak juga masuk ke email korban,” kata Aulia Lubis.
Setelah korban melakukan pembayaran, akun Instagram tersebut dinonaktifkan. Sehingga, korban tidak bisa melakukan konfirmasi selanjutnya.
Tidak sampai disitu saja, pelaku seolah sudah tahu bahwa korbannya akan menghubungi lewat direct massage akun Instagram Jastip Tiket.Coldplay.
Korban tidak menyadari jebakan para pelaku. Saat menanyakannya melalui pesan langsung, pelaku kembali meminta transfer uang ke nomor e-wallet Dana pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9.350.000.
“Karena Korban percaya, akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket yang dimaksud, ada 3 korban yang tertipu,” kata Aulia.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





