KORANJURI.COM – Diketahui telah membobol warung kelontong milik Suparno, warga RT.5 RW.2, Desa/Kec. Purwodadi, Eko Budiyanto (21), pemuda warga Desa Sidoharjo, Purwodadi, akhirnya dibekuk polisi, Kamis (16/3).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwodadi.
Menurut Kapolsek Purwodadi, AKP Sugiyanto, didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP Lasiyem, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 05.00 wib.
Diceritakan, peristiwa pencurian itu bermula pada Jum’at (3/3), usai korban menutup warung kelontong pada pukul 22.00 wib. Korban kemudian tidur dirumahnya yang berada disamping warung kelontong.
“Sekitar pukul 05.00 wib, korban bangun tidur, lalu ke warung dengan maksud mengambil uang saku untuk anaknya yang bersekolah,” jelas Sugiyanto, Selasa (21/3).
Sesampai diwarung, ternyata uang Rp 700 ribu di dalam dompet yang diletakkan di dalam kotak bersama hp merek Evercroos yang ditaruh di rak piring sudah hilang. Dan setelah mengecek lainya, ternyata 4 HP lain dan power bank yang ditaruh diatas meja tv, juga turut hilang.
Menyadari telah kemalingan, korban kemudian memeriksa jendela dan pintu, dan korban menduga pelaku masuk melalui jendela dapur, yang saat itu tidak terkunci. Atas kejadian itu korban kemudian lapor polisi.
Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dan akhirnya, pada kamis (16/3) petugas berhasil menangkap pelaku saat berada dijalan Gunung Tugel Kutoarjo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Sugiyanto.
Dari pengakuan pelaku, yang berprofesi sebagai pengamen ini, dirinya memang telah melakukan pencurian di warung milik korban, dimana hasilnya untuk senang-senang dan foya-foya. Dirinya juga sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
“Ini yang keenam kalinya saya berurusan dengan polisi,” aku Eko. (Jon)