KORANJURI.COM – Kementerian Dalam Negeri menggelar video conference dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Walikota se-Indonesia.
Provinsi Bali diwakili oleh Sekda Dewa Made Indra. Sekda mengikuti video conference dari ruang Teleconference Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat, 3 April 2020.
Dalam rapat konferensi virtual itu, Sekda menjelaskan langkah dan kebijakan yang telah dilakukan Provinsi Bali.
Dikatakan Dewa Indra, sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan covid-19 di Provinsi Bali.
“Kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4, sekarang menjadi 11 RS Rujukan. Kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19,” kata Dewa Indra, Jumat, 3 April 2020.
Dalam mengambil kebijakan, Pemprov Bali selaras dengan langkah pemerintah pusat. Termasuk penyiapan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD.
Tempat karantina yang saat ini ada di Bali, diperuntukkan bagi pekerja migran kapal pesiar asal Bali yang kembali ke kampung halaman.
Kepulangan pekerja migran Indonesia itu juga diantisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali.
Para ABK asal Bali ini, dikatakan Dewa Indra, tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri. Tapi melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan. Setelah mereka tiba di Bali, Satgas covid-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis.
“Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan,” KATA Dewa Indra dalam teleconference.
“Kami juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test,” tambahnya.
Hasil rapid test akan menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Kalau hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan.
Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, para ABK itu tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, Dewa Indra menjelaskan, Pemprov Bali punya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sangat baik dan diakui LKPP. Sehingga pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku.
Mekanisme pengadaan dilakukan secara birokratif. Satgas menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami juga terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS. Pada prinsipnya, Provinsi Bali patuh dan taat mengikuti garis kebijakan pusat, kami tak melakukan penutupan wilayah,” terangnya.
Vidcon itu dipimpin oleh Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dengan didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Otda Kemendagri. (Way/*)