KORANJURI.COM – Pengemudi Fortuner berplat nomer kedinasan yang sempat viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
AM pria berusia 26 tahun itu sebelumnya melakukan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah videonya viral di media sosial.
“Pelaku menyerahkan diri kepada tim penyelidik karena adanya video viral tersebut dan selanjutnya dilakukan klarifikasi,” kata Hengky di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Aksi koboi AM terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 Oktober 2023. Pada kejadian yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu, pelaku yang mengemudikan Fortuner berplat dinas nomor 5727-0, melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Hengki menjelaskan, korban yang mengendarai mobil dicegat oleh pelaku. Di situ, pelaku melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, pelaku memukul kaca spion mobil korban dengan sebuah benda di tangannya.
“Kejadian ini dipicu oleh korban yang menyalip mobil pelaku. Pelaku sempat membanting stir ke kiri untuk menghindar dan ban mobil pelaku menyerempet trotoar,” kata Hengki.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan, plat mobil pelaku, bukan plat dinas polisi. Namun, plat dinas Kemenhan bernomor 5727-00.
Plat nomor dinas itupun palsu yang dibeli dari marketplace seharga Rp 500 ribu. Setelah mengetahui videonya viral, pelaku menghapus plat mobil dinas tersebut.
“Pelaku menyerahkan diri pada 17 Oktober 2023 sekitar jam 23.00 WIB,” jelas Hengki.
Tersangka dijerat pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS