Umar Patek Mendapatkan Pembebasan Bersyarat



KORANJURI.COM – Hisyam bin Alize Ini alias Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat mulai, Rabu, 7 Desember 2022.
Dengan pembebasan bersyarat, status narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya. Umar Patek juga diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard Silitonga mengatakan, Umar Patek sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan.
“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” kata Reynhard, Rabu, 7 Desember 2022.
Persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia NKRI. Pembebasan bersyarat itu juga direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS