Truk Limbah Angkut 209 Kg Ganja, Sopir Diamankan

oleh
Ratusan kemasan ganja seberat 209 kg diamankan dari supir truk yang mengangkut limbah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 1,2 ton ganja asal Sumatera yang akan diedarkan ke Jakarta berhasil dicegah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truck fuso yang mengangkut 209 Kg narkoba jenis ganja, jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 ton ganja berhasil digagalkan,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 9 September 2022.

Pasma menambahkan, polisi mengamankan 1 orang kurir seorang supir ekspedisi. Menurutnya, kurir berinisial SO (45) ini sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja.

“Pelaku seorang supir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp 75 juta, dengan permintaan mengirimkan 6 karung ganja yang diminta pelaku berinisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Pasma mengatakan, dengan kejelian tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan Kanit 3 AKP Laksamana, polisi berhasil tangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi e-toll di kawasan Banten.

“Didapatkan info akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten, lalu dilakukan penyelidikan di Serang, Banten dan tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll,” ujarnya.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja seberat 209 kg berada di dalam boks truk Fuso.

Truk tersebut bermuatan limbah dan barang rongsokan. Namun, pelaku mengelabui dengan ditutup batu bata dan lakban coklat.

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta

“Narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” tambah Akmal

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 milyar. (Bob)

KORANJURI on GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News