KORANJURI.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau pelaksanaan serta transformasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bali di Mall Pelayanan Publik (MPP) Badung.
Program Rp0 pengurusan izin bangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu, merupakan regulasi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni, Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum.
Menurut Tito, MPP Kabupaten Badung menjadi yang terbaik di Indonesia. Bahkan, ia menyebut MPP Kabupaten Badung layak menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
“Silakan nanti datang berkunjung ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung. Ke depan saya berharap Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankan sukses ini dan tingkatkan serta sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” kata Tito Karnavian.
Dalam kunjungan itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Badung Made Agus Aryawan memandu simulasi proses pembuatan PBG yang disaksikan langsung oleh Mendagri, Menteri PKP, Pj. Gubernur Bali, dan rombongan.
Kabupaten Badung mencatatkan penyelesaian dalam waktu 17 menit 28 detik. Termasuk, rekomendasi pemanfaatan ruang melalui izin Rencana Tata Ruang (RTR), atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Untuk mengurus perizinan itu sebelumnya memerlukan waktu hingga satu minggu.
“Kabupaten Badung menjadi yang tercepat dalam pengurusan PBG karena telah mencakup RTR. Sedangkan, daerah lain yang mencatatkan waktu lebih singkat belum memasukkan unsur RTR dalam prosesnya,” kata Tito.
Pj. Gubernur Bali, SM. Mahendra Jaya menyatakan program ini sangat didukung oleh Pemprov Bali karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Sangat menguntungkan bagi mereka, proses tidak berbelit-belit, efisiensi waktu, yang terpenting efisiensi biaya, sepanjang persyaratannya lengkap. Untuk itu kami pun memacu Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mempercepat realisasi dan sosialisasi program ini,” kata Mahendra Jaya. (Way)