Tiga Terpidana Kasus Pasar Krendetan Divonis Satu Tahun

oleh
Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Krendetan, Drs Slamet Mujiyatno selaku PPK, Adjis, Direktur PT Syarif Maju Karya selaku penyedia jasa konstruksi, dan Sumantri, Direktur PT Wastu Anopama, selaku konsultan pengawas, yang sudah divonis satu tahun hukuman penjara oleh PN Tipikor Semarang - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, akhirnya memutuskan tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Krendetan, Bagelen, Purworejo, bersalah.

Mereka, Drs Slamet Mujiyatno selaku PPK, Adjis, Direktur PT Syarif Maju Karya selaku penyedia jasa konstruksi, dan Sumantri, Direktur PT Wastu Anopama, selaku konsultan pengawas.

Para terpidana masing-masing divonis dengan pidana penjara satu tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Dan kepada terdakwa Adjis dan Sumantri, dibebankan untuk membayar uang pengganti total sebesar Rp 253.418.082,02, dengan cara merampas barang bukti berupa uang sejumlah tersebut, untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan semuanya disetorkan ke Kas Negara.

Putusan dari PN Tipikor Semarang ini, bernomor 24/Pidsus-TPK/2018/PN.SMG, tertanggal 24 Juli 2018. Para terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 4, Jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU no.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Hari ini kita eksekusi ketiganya, melaksanakan putusan PN Tipikor Semarang. Untuk selanjutnya ketiganya menjalani hukumannya di LP kelas 2 Purworejo,” jelas Alex Rahman, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu (29/8), dalam press rilisnya.

Usai mengeksekusi ketiga terpidana, dilanjutkan dengan acara pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut, sejumlah Rp 253.418.082,02, yang langsung diserahkan ke Kas Negara melalui Bank BRI, yang ditandai dengan berita acara penyerahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Alex Rahman, SH, menunjukkan barang bukti uang kerugian negara sebesar Rp 253.418.082,02 yang dikembalikan terdakwa, dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui BRI - foto: Sujono/Koranjuri.com
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Alex Rahman, SH, menunjukkan barang bukti uang kerugian negara sebesar Rp 253.418.082,02 yang dikembalikan terdakwa, dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui BRI – foto: Sujono/Koranjuri.com

Alex Rahman, yang didampingi Kasipidsus, Nurul Anwar, SH, MHum mengungkapkan, penanganan kasus revitalisasi Pasar Krendetan, bermula dari laporan beberapa elemen masyarakat, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Pasar Krendetan, Bagelen tahun anggaran 2015 senilai Rp 6 milyar, yang bersumber dari dana APBN (DIPA-Kementerian Perdagangan RI).

Berdasarkan ekspose hasil penyelidikan operasi intelijen, pada 18 Oktober 2016, kata Alex Rahman, ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tidak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Pasar Krendetan, Purworejo, TA 2015.

“Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Alex Rahman.

Dari audit yang dilakukan BPKP, ujar Alex Rahman, terjadi kerugian negara sebesar Rp 253.418.082,02. Dari sinilah, akhirnya ditetapkan tiga tersangka ini. Selama proses penyidikan dan tahap 2, tersangka Adjis dan Sumantri beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut kepada penyidik kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti.

“Kemudian berkas perkara beserta semua tersangka dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang pada 14 Februari 2018, hingga akhirnya muncul keputusan hukuman atas ketiganya,” pungkas Alex Rahman. (Jon)

KORANJURI.com di Google News