KORANJURI.COM – Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengamankan tiga biksu gadungan asal Tiongkok. Mereka beroperasi secara ilegal di Kuta.
Bahkan, satu dari biksu palsu itu kedapatan membawa istri dan tertangkap di salah satu kamar hotel di Kuta. Mereka juga membawa uang Renminbi (Yuan) palsu sebanyak 700 yuan.
Atas kasus biksu pembawa uang palsu itu, pihak imigrasi akan menyerahkan kasusnya ke Polda Bali.
“Hasil operasi pengawasan orang asing selama dua pekan ditemukan pelanggaran dari 41 orang asing yang diduga melanggar keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep HA. Renung Widodo, Jumat, 5 Agustus 2016.
Dari 41 orang asing yang tertangkap, dikatakan Yosep, terbanyak berasal dari Cina, India dan Ghana. Terhadap WNA yang menyalahi pelanggaran keimigrasian, dikatakan Yosep, semuanya akan dideportasi dari Indonesia.
“Kecuali yang terlibat masalah hukum seperti membelanjakan uang palsu tadi,” jelas Yosep.
yan