KORANJURI.COM – Giyanto (34), seorang duda warga Desa Plipir, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi. Giyanto kini ditahan di Mapolsek Loano, karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (17), seorang pelajar warga Desa Kalikalong, Loano.
Giyanto dilaporkan polisi oleh orang tua Bunga, karena telah membawa kabur Bunga tanpa seijinnya. Dari hasil pemeriksaan akhirnya terungkap, kalau Bunga telah dibawa kabur tersangka selama 2 minggu. Dan selama kabur, korban dicabuli.
“Keduanya kenal lewat sosial media, hingga akhirnya menjalin hubungan,” jelas Kapolsek Loano, AKP Markotib,SH, Selasa (25/7).
Dan pada hari Kamis (29/6), tersangka mengajak Bunga ke Lampung, untuk menengok orangtuanya yang sakit-sakitan. Di Lampung, keduanya menginap selama 2 minggu.
Mendapati putrinya pergi tanpa pamit, orangtua Bunga menjadi panik. Setelah Bunga pulang, akhirnya dicerca dengan berbagai pertanyaan. Dari pengakuan Bunga, selama 2 minggu bersama tersangka, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Karena tak terima, akhirnya orangtua Bunga melaporkannya ke polisi, Kamis (13/7).
“Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf D, Jo 81 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau membawa perempuan belum dewasa sebagai mana dimaksud dalam pasal 332 KUHP. Pelaku diancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Markotib.
Lebih jauh Markotib menghimbau kepada orangtua, untuk selalu mengawasi anak – anak dalam bermedia sosial, karena sudah banyak terjadi kriminalitas karena perkenalan lewat media sosial. (Jon)