KORANJURI.COM – 2 warga Thailand ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 989,66 gram. Untuk menyamarkan, keduanya memasukkan kemasan sabu-sabu ke dalam perut.
Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, keduanya diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2019 lalu.
“Pelaku ke Bali menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar,” jelas Himawan Indarjono, Senin, 27 Mei 2019.
Kedua pelaku berinisial PS (29) dan AP (20). Mera ditangkap dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit,” ujar Himawan.
Protap selanjutnya adalah melakukan rontgen terhadap pelaku. Hasilnya, ada indikasi benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP. Benda di dalam perut itu dikeluarkan dengan menggunakan obat pencahar dan didapati 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih dari perut PS.
Sedangkan dari perut AP dikeluarkan 51 bungkusan yang sama, berisi narkoba jenis metamfetamin.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Untung Basuki mengatakan, swalow atau menelan narkoba jadi tindakan ekstrim yang sangat berbahaya.
“Memang ini bisa untuk mengelabui petugas, tapi sangat berbahaya untuk pelakunya. Inipah manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai,” jelas
Total metamfetamin yang dikeluarkan dari perut tersangka seberat 989,66 gram. Nilai edar 1 gram metamphetamine mencapai Rp 1,5 juta. (*)